Soal Larangan Eks Napi Korup Nyaleg, Jokowi : KPU Miliki Kewenangan Terbitkan Aturan Terkait Pemilu
Senin, Juli 02, 2018
MPA, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Menyikapi penerbitan PKPU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sebagaimana telah diatur dalam undang undang, KPU memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan terkait Pemilu.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," kata Jokowi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, seperti dilansir Sindonwes pada Senin, 2 Juli 2018.
Bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan mantan napi korupsi menjadi caleg, dia mempersilakan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, penerbitan PKPU tentang larangan mantan napi korupsi menjadi caleg mendapat penolakan dari kalangan DPR. Bahkan ada anggota DPR yang berniat untuk menggulirkan hak angket terhadap PKPU ini. (dam/*)
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," kata Jokowi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, seperti dilansir Sindonwes pada Senin, 2 Juli 2018.
Bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan mantan napi korupsi menjadi caleg, dia mempersilakan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, penerbitan PKPU tentang larangan mantan napi korupsi menjadi caleg mendapat penolakan dari kalangan DPR. Bahkan ada anggota DPR yang berniat untuk menggulirkan hak angket terhadap PKPU ini.
0 Response to "Soal Larangan Eks Napi Korup Nyaleg, Jokowi : KPU Miliki Kewenangan Terbitkan Aturan Terkait Pemilu"
Posting Komentar