Bupati Yusuf Lubis Serahkan Langsung 1. 989 Sertifikat Tanah Warga 7 Kenagarian di Pasaman
Senin, Januari 07, 2019
PASAMAN, SUMBAR - Warga Pasaman di tujuh kenagarian menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah yang digencarkan Presiden Joko Widodo, Selasa (8/1/2018), bertempat di Gedung Syamsiar Thaib Lubuksikaping.
Ada 1.989 sertifikat tanah program PTSL dan redistribusi tanah yang diserahkan pihak Kantor Pertanahan Pasaman. Sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Sumatera Barat, Sudaryanto, Kejaksaan Negeri Pasaman, Polres Pasaman, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Hanif dan undangan lainnya.
Penyerahan sertifikat ini disambut antusias warga di daerah itu. Dalisma, salah seorang warga Ladang Panjang Kecamatan Tigonagari merasa terbantu program PTSL ini. “Tanah saya sekarang sudah bersertifikat. Kalau ada sertifikat kan enak. Bisa jadi agunan usaha, usaha ini nantinya bisa membantu untuk biaya anak-anak," ungkapnya.
Ia berharap program ini berlanjut terutama bagi warga lainya, sehingga bisa merasakan apa yang ia rasakan. “Terima kasih kepada pemerintah dan Kantor Pertanahan, semoga program ini berlanjut,” harapnya.
Kepala Kanwil BPN Sumbar, Sudaryanto dalam sambutannya menyampaikan, PTSL ini merupakan program pemerintah pusat melalui BPN yang digagas dan digencarkan Presiden RI Joko Widodo. Tujuannya agar proses pembuatan sertifikat tanah warga cepat dan mudah. “Tentunya kita berterima kasih kepada bapak Presiden RI yang telah menelurkan dan merealisasikan PTSL Ini demi pembangunan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sudaryanto menyampaikan, dengan terlaksananya program PTSL dan redistribusi tanah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah. "Ada kepastian subyek hak, kepastian obyek hak dan kepastian jenis hak," ujarnya.
Kemudian, dengan adanya sertifikat, mengurangi sengketa kepemilikan tanah, memperbaiki kualitas data pertanahan. "Khusus redistribusi tanah dapat memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata," katanya.
Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis berharap warga yang telah mendapatkan sertifikat dapat memanfaatkan legalisasi dari negara ini dengan sebaik-baiknya. “Simpan baik baik, gunakan dengan bijak, karena sertifikat yang ada itu bisa digunakan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Ia pun berharap kepada perbankan nantinya maupun lembaga keuangan lainya dapat membantu masyarakat dalam hal pengembangan usaha melalui akses modal dengan jaminan sertifikat tanah.
“Kita minta dunia perbankan mempermudah akses masyarakat dalam segi permodalan, berikan pemahaman dan bimbingan ke warga terkait penggunaan modal tersebut mulai perencanaan, realisasi dan pengaturan serta pengembangan jenis usaha masyarakat melalui dana perbankan tersebut,” pintanya.
Melalui PTSL ini, kata dia, kedepannya tidak ada lagi sejengkal tanah di Kabupaten Pasaman yang tidak bersertifikat. “Semua harus bersertifikat, tidak ada lagi tumpang tindih lahan, semua kepemilikan lahan oleh warga harus diakui negara sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman, Hanif menyebutkan, kegiatan Pertanahan tahun 2018 yang telah dilakukan adalah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sumber anggaran DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman tahun 2018.
Lokasi PTSL tahun 2018 meliputi nagari Ganggo Hilia sebanyak 50, Ganggo Mudiak 100, Ladang Panjang 100, Sitombol Padang Gelugur 150, Bahagia Padang Gelugur 150, Tarung-tarung 50, dan Muaro Tais 150.
"Target dan realisasi PTSL tahun ini, untuk peta bidang tanah target 2050, dan realisasi 2050 dengan capaian 100 parsen. Sertipikat atas hak tanah target 1050 dan realisasi 1049 dengan capaian 94 parsen," terangnya.
Kata Hanif, kegiatan reforma agraria (redistribusi tanah) dengan sumber anggaran DIPA Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 lokasinya di nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao, dan nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur. "Nagari Tarung-tarung target sertifikat HAT 200, realisasi 200 dengan capaian 100 parsen. Sedangkan Nagari Padang Gelugur target sertifikat 800, realisasi 740 dengan capaian 92,50 parsen," terangnya.
Jumlah sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan melalui kegiatan strategis pertanahan pada tahun 2018 adalah, kegiatan PTSL dan Redistribusi tanah sebanyak 1.989 buah sertifikat.
Lebih lanjut Hanif menjelaskan, permasalahan yang sering dijumpai dilapangan hampir sama antara pelaksanaan kegiatan PTSL dengan pelaksanaan kegiatan Redistribusi tanah seperti, status tanah secara umum adalah tanah milik adat/ulayat. Sebagian pemegang ulayat (ninik mamak/KAN) tidak ingin tanahnya disertifikatkan.
Selanjutnya, adanya uang adat yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam pengurusan/pembuatan alas hak. Secara umum masyarakat tidak mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah. Kurangnya antusias masyarakat dalam pengurisan alas hak. Serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas.
Ditambahkannya, kegiatan pertanahan 2019 strategi untuk percepatan pendaftaran tanah (menuju nagari lengkap) pihaknya melibatkan partisipasi aktif dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua KAN, ninik mamak, pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya.
Pada program PTSL 2019 ini, kegiatan peta bidang tanah target 5000, dan serifikat atas hak tanah 300. Lokasi Kecamatan Tigonagari yakni nagari Ladang Panjang dan Nagari Binjai.
Kata Hanif lagi, untuk kegiatan Inventarisasi, Penguasaan, Pemilikan, Pengunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPAT) tahun ini target 3000 bidang. Dengan lokasi Nagari Ganggo Mudiak dan Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol. "Sedangkan kegiatan redistribusi tanah tahun ini ditargetkan 1000 bidang. Sementara lokasi belum ditentukan," tukasnya.
(mad/ede)
Ada 1.989 sertifikat tanah program PTSL dan redistribusi tanah yang diserahkan pihak Kantor Pertanahan Pasaman. Sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Sumatera Barat, Sudaryanto, Kejaksaan Negeri Pasaman, Polres Pasaman, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Hanif dan undangan lainnya.
Penyerahan sertifikat ini disambut antusias warga di daerah itu. Dalisma, salah seorang warga Ladang Panjang Kecamatan Tigonagari merasa terbantu program PTSL ini. “Tanah saya sekarang sudah bersertifikat. Kalau ada sertifikat kan enak. Bisa jadi agunan usaha, usaha ini nantinya bisa membantu untuk biaya anak-anak," ungkapnya.
Ia berharap program ini berlanjut terutama bagi warga lainya, sehingga bisa merasakan apa yang ia rasakan. “Terima kasih kepada pemerintah dan Kantor Pertanahan, semoga program ini berlanjut,” harapnya.
Kepala Kanwil BPN Sumbar, Sudaryanto dalam sambutannya menyampaikan, PTSL ini merupakan program pemerintah pusat melalui BPN yang digagas dan digencarkan Presiden RI Joko Widodo. Tujuannya agar proses pembuatan sertifikat tanah warga cepat dan mudah. “Tentunya kita berterima kasih kepada bapak Presiden RI yang telah menelurkan dan merealisasikan PTSL Ini demi pembangunan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sudaryanto menyampaikan, dengan terlaksananya program PTSL dan redistribusi tanah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah. "Ada kepastian subyek hak, kepastian obyek hak dan kepastian jenis hak," ujarnya.
Kemudian, dengan adanya sertifikat, mengurangi sengketa kepemilikan tanah, memperbaiki kualitas data pertanahan. "Khusus redistribusi tanah dapat memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata," katanya.
Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis berharap warga yang telah mendapatkan sertifikat dapat memanfaatkan legalisasi dari negara ini dengan sebaik-baiknya. “Simpan baik baik, gunakan dengan bijak, karena sertifikat yang ada itu bisa digunakan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Ia pun berharap kepada perbankan nantinya maupun lembaga keuangan lainya dapat membantu masyarakat dalam hal pengembangan usaha melalui akses modal dengan jaminan sertifikat tanah.
“Kita minta dunia perbankan mempermudah akses masyarakat dalam segi permodalan, berikan pemahaman dan bimbingan ke warga terkait penggunaan modal tersebut mulai perencanaan, realisasi dan pengaturan serta pengembangan jenis usaha masyarakat melalui dana perbankan tersebut,” pintanya.
Melalui PTSL ini, kata dia, kedepannya tidak ada lagi sejengkal tanah di Kabupaten Pasaman yang tidak bersertifikat. “Semua harus bersertifikat, tidak ada lagi tumpang tindih lahan, semua kepemilikan lahan oleh warga harus diakui negara sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman, Hanif menyebutkan, kegiatan Pertanahan tahun 2018 yang telah dilakukan adalah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sumber anggaran DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman tahun 2018.
Lokasi PTSL tahun 2018 meliputi nagari Ganggo Hilia sebanyak 50, Ganggo Mudiak 100, Ladang Panjang 100, Sitombol Padang Gelugur 150, Bahagia Padang Gelugur 150, Tarung-tarung 50, dan Muaro Tais 150.
"Target dan realisasi PTSL tahun ini, untuk peta bidang tanah target 2050, dan realisasi 2050 dengan capaian 100 parsen. Sertipikat atas hak tanah target 1050 dan realisasi 1049 dengan capaian 94 parsen," terangnya.
Kata Hanif, kegiatan reforma agraria (redistribusi tanah) dengan sumber anggaran DIPA Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 lokasinya di nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao, dan nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur. "Nagari Tarung-tarung target sertifikat HAT 200, realisasi 200 dengan capaian 100 parsen. Sedangkan Nagari Padang Gelugur target sertifikat 800, realisasi 740 dengan capaian 92,50 parsen," terangnya.
Jumlah sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan melalui kegiatan strategis pertanahan pada tahun 2018 adalah, kegiatan PTSL dan Redistribusi tanah sebanyak 1.989 buah sertifikat.
Lebih lanjut Hanif menjelaskan, permasalahan yang sering dijumpai dilapangan hampir sama antara pelaksanaan kegiatan PTSL dengan pelaksanaan kegiatan Redistribusi tanah seperti, status tanah secara umum adalah tanah milik adat/ulayat. Sebagian pemegang ulayat (ninik mamak/KAN) tidak ingin tanahnya disertifikatkan.
Selanjutnya, adanya uang adat yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam pengurusan/pembuatan alas hak. Secara umum masyarakat tidak mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah. Kurangnya antusias masyarakat dalam pengurisan alas hak. Serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas.
Ditambahkannya, kegiatan pertanahan 2019 strategi untuk percepatan pendaftaran tanah (menuju nagari lengkap) pihaknya melibatkan partisipasi aktif dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua KAN, ninik mamak, pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya.
Pada program PTSL 2019 ini, kegiatan peta bidang tanah target 5000, dan serifikat atas hak tanah 300. Lokasi Kecamatan Tigonagari yakni nagari Ladang Panjang dan Nagari Binjai.
Kata Hanif lagi, untuk kegiatan Inventarisasi, Penguasaan, Pemilikan, Pengunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPAT) tahun ini target 3000 bidang. Dengan lokasi Nagari Ganggo Mudiak dan Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol. "Sedangkan kegiatan redistribusi tanah tahun ini ditargetkan 1000 bidang. Sementara lokasi belum ditentukan," tukasnya.
(mad/ede)
0 Response to "Bupati Yusuf Lubis Serahkan Langsung 1. 989 Sertifikat Tanah Warga 7 Kenagarian di Pasaman"
Posting Komentar